FILOSOFIS TORAS PADA UPACARA KEMATIAN UMAT HINDU KAHARINGAN DI DESA KALASIN KECAMATAN UUT MURUNG KABUPATEN MURUNG RAYA
Abstract
Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Kalasin Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya dalam kesehariannya tidak terlepas dari upacara keagamaan. Dalam pembahasan ini peneliti melakukan penelitian tentang Toras pada upacara kematian yang merupakan upakara yang tidak dapat dihilangkan dari kegiatan keagamaan umat Hindu Kaharingan di Desa Kalasin. Fungsi Toras adalah berbentuk patung yang sakral dan dipercayai sebagai simbol oleh umat Hindu Kaharingan karena Toras merupakan mewakili sosok orang yang sudah meninggal dan mengantarkan jiwa orang mati ke-surga/Lewu Liau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna dan fungsi Toras dalam upacara, berdasarkan fenomena dapat menjadi pembelajaran dan pengetahuan bagi kaum muda dalam melestarikan tradisi secara turun temurun didaerah masing-masing sehingga tidak dihilangkan. Penelitian ini menggunakan teori religi, teori fungsionalisme struktural dan teori interaksionalisme simbolik.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Kalasin Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya. Sumber datanya yaitu primer dan sekunder, sedangkan teknik pengumpulan datanya meliputi observasi, wawancara, dokumen dan studi pustaka. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) proses pembuatan Toras sebagai sarana upacara kematian melalui tahap persiapan dan bentuk Toras. 2). Fungsi Toras pada upacara kematian melulai fungsi sosial adalah proses interaksi dengan lingkungan sosial yang dimulai sejak lahir dan berakhir setelah meninggal. Fungsi religi adalah sistem keprcayaan/keyakinan kepada Tuhan, hal magis, 3). Makna filosofi Toras pada upacara kematian melalui beberapa yaitu, makna Toras kepercayaan umat Hindu Kaharingan bahwa Toras merupakan salah satu bentuk penghormatan terakhir dan cinta kasih kepada orang yang sudah meninggal, sebagai bentuk bhakti kepada leluhur atau kepada orang yang sudah meninggal.