PENDAMPINGAN HUKUM OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI PALANGKA RAYA DALAM PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI DI DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KOTA PALANGKA RAYA
Abstract
Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Palangka Raya Dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya merupakan hal yang sangat penting untuk melindungi hak serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat. Kejaksaan Negeri Palangka Raya adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab dalam memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Sehingga yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) prosedur pendampingan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Palangka Raya Kelurahan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya di Kelurahan Kelampangan Kecamatan Sabangau. (2) tujuan pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya di Kelurahan Kelampangan Kecamatan Sebangau.
Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif dengan langkah-langkah yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan peneliti adalah (1) Teori Pengawasan dan (2) Teori Negara Hukum.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1) Peran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya dalam memberikan pendampingan hukum untuk memastikan perlindungan hak dan kepastian hukumnya. (2) Tujuan dari pendampingan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya yaitu untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan ada dengan berdasarkan perundang-undangan pada peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang tugas dan wewenang seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta juga mencegah dan menangani penyimpangan, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan sehingga tepat sasaran serta melindungi hak-hak petani.