PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN CARA MEDIASI OLEH DAMANG KEPALA ADAT KATINGAN HILIR (STUDI KASUS DI DESA HAMPALIT KECAMATAN KATINGAN HILIR KABUPATEN KATINGAN)
Abstract
Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yang dipimpin oleh Damang Kepala Adat, yang memiliki peran penting dalam masyarakat adat untuk mencapai keadilan dan menjaga keharmonisan sosial. Damang Kepala Adat bertindak sebagai mediator netral yang menengahi pihak-pihak yang bersengketa dengan pendekatan berbasis adat dan kearifan lokal. Metode penyelesaian ini dipandang efektif karena dapat menghindari proses hukum formal yang sering memakan waktu dan biaya tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi untuk memahami proses, nilai-nilai budaya, serta tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa tanah oleh Damang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi oleh Damang Kepala Adat mampu menciptakan solusi yang berkelanjutan dan diterima oleh semua pihak, terutama karena didasarkan pada prinsip-prinsip adat yang dihormati dalam komunitas. Keputusan yang diambil melalui mediasi ini juga berdampak positif pada hubungan sosial antar masyarakat serta memperkuat legitimasi peran Damang Kepala Adat sebagai penegak keadilan adat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat dan pembuat kebijakan dalam mengadopsi pendekatan penyelesaian sengketa berbasis adat yang efisien dan menghargai nilai-nilai lokal.