PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS SENGKETA LAHAN PADA MASYARAKAT DI KELURAHAN KERENG BANGKIRAI KECAMATAN SABANGAU KOTA PALANGKA RAYA
Abstract
Sengketa lahan adalah perselisihan atau konflik yang terjadi antara dua pihak atau lebih terkait kepemilikan, penggunaan, atau batas-batas suatu lahan. Peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus sengketa lahan pada masyarakat sangatlah penting. Mantir Adat bertindak sebagai mediator atau penengah antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus sengketa lahan. Mereka memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum adat, nilai-nilai budaya dan normanorma yang mengatur masyarakat setempat.
Masalah yang diteliti mencakup 3 (tiga) yaitu : 1) Bagaimana peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus sengketa lahan terkait pemasangan Hinting Pali Adat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya? 2) Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi potensi peran Mantir Adat dalam penyelesaian sengketa lahan? 3) Bagaimana asas kekuatan hukum terhadap penyelesaian kasus sengketa lahan ?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah sebagai prosedur pemecahan yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subjek atau objek dalam masyarakat dan yang lainnya yang pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau apa adanya. Sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik penentuan Informan untuk tujuan tertentu saja. Teknik observasi, teknik wawancara dan teknik kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin.
Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1). Peran Mantir Adat dalam penyelesaian kasus sengketa lahan secara adat adalah sangat berperan dalam menegakkan hukum adat dalam menyelesaikan kasus sengketa lahan, menciptakan rasa keadilan dan peran aktif dalam penyelesaian kasus sengketa lahan warga masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya dan dianalisis dengan teori kewenangan yang dapat menjadi panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu dalam penyelesaian sebuah kasus/masalah yang terjadi, sesuai dengan aspirasi masyarakat. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi potensi peran Mantir Adat di Kelurahan Kereng Bangkirai yang dilakukan oleh Mantir Adat Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya adalah dilakukan secara umum potensi peran Mantir Adat dalam penyelesaian sengketa lahan akan semakin besar jika mereka memiliki pengetahuan, keterampitan, dan integritas yang baik, serta mendapat pengakuan dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat. 3) Asas kekuatan hukum terhadap penyelesaian sengketa lahan keputusan Mantir Adat Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau menjadi kepastian hukum yang kuat sebagai pegangan kedua belah pihak terhadap penyelesaian kasus sengketa lahan.