• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Pascasarjana
    • Program Studi Magister Ilmu Hukum Agama Hindu
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Pascasarjana
    • Program Studi Magister Ilmu Hukum Agama Hindu
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENYELESAIAN PENYALAHGUNAAN KITAB SUCI PANATURAN OLEH MAJELIS DAERAH AGAMA HINDU KAHARINGAN DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

    Thumbnail
    View/Open
    Full Text (5.572Mb)
    Date
    2024
    Author
    SUSWOYO, TOBIE
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh pemangku adat atau yang sering disebut dengan istilah Damang Kepala Adat yang mengutip ayat-ayat Kitab Suci Panaturan Agama Hindu Kaharingan (Panaturan) untuk dijadikan sebuah dasar dalam putusan Kerapatan Mantir Basara Hai. Pemasalahan yang diteliti mencakup 2 (dua) hal yakni : (1). Apakah Faktor Penyebab Terjadinya Penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan Di Kabupaten Kotawaringin Timur? (2). Bagaimana Proses Penyelesaian Penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan Oleh Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Di Kabupaten Kotawaringin Timur?. Teori yang digunakan yaitu teori kausalitas dan teori pluralisme hukum. Subjek dari penelitian ini adalah Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur, Polisi Resor Kotawaringin Timur, Damang Kepala Adat, Kasi Penyelenggara Hindu Kemenag, Rohaniwan Hindu Kaharingan (Basir/Pisor), Tokoh Hindu Kaharingan dan umat Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, Wawancara, Kepustakaan dan Dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dan kuantitatif dengan proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan : (1). Penyebab penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan karena 3 faktor yaitu faktor manusia, faktor sumber daya manusia dan faktor politik, faktor manusia terjadi karena adanya egoistis dalam membuat putusan, faktor sumber daya manusia yang terjadi karena kurangnya pengetahuan, wawasan, dan informasi yang dimiliki oleh pemangku adat dan faktor politik yang terjadi karena ada kepentingan dalam mengambil keputusan oleh Damang Kepala Adat. (2). Proses penyelesaian penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan oleh Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Timur yaitu melalui mediasi dan berakhir damai. Perdamaian tersebut menggunakan Upacara Ritual Hangkat Hambai (Angkat Saudara) antara Tim 11 dengan 7 Damang Kepala Adat.
    URI
    https://repository.iahntp.ac.id/xmlui/handle/123456789/48
    Collections
    • Program Studi Magister Ilmu Hukum Agama Hindu

    DSpace software copyright © 2002-2022  LYRASIS
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2022  LYRASIS
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV