PENYELESAIAN PENYALAHGUNAAN KITAB SUCI PANATURAN OLEH MAJELIS DAERAH AGAMA HINDU KAHARINGAN DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Abstract
Penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh pemangku adat atau yang sering disebut dengan istilah Damang Kepala Adat yang mengutip ayat-ayat Kitab Suci Panaturan Agama Hindu Kaharingan (Panaturan) untuk dijadikan sebuah dasar dalam putusan Kerapatan Mantir Basara Hai.
Pemasalahan yang diteliti mencakup 2 (dua) hal yakni : (1). Apakah Faktor Penyebab Terjadinya Penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan Di Kabupaten Kotawaringin Timur? (2). Bagaimana Proses Penyelesaian Penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan Oleh Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Di Kabupaten Kotawaringin Timur?. Teori yang digunakan yaitu teori kausalitas dan teori pluralisme hukum.
Subjek dari penelitian ini adalah Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur, Polisi Resor Kotawaringin Timur, Damang Kepala Adat, Kasi Penyelenggara Hindu Kemenag, Rohaniwan Hindu Kaharingan (Basir/Pisor), Tokoh Hindu Kaharingan dan umat Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, Wawancara, Kepustakaan dan Dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dan kuantitatif dengan proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan : (1). Penyebab penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan karena 3 faktor yaitu faktor manusia, faktor sumber daya manusia dan faktor politik, faktor manusia terjadi karena adanya egoistis dalam membuat putusan, faktor sumber daya manusia yang terjadi karena kurangnya pengetahuan, wawasan, dan informasi yang dimiliki oleh pemangku adat dan faktor politik yang terjadi karena ada kepentingan dalam mengambil keputusan oleh Damang Kepala Adat. (2). Proses penyelesaian penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan oleh Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Timur yaitu melalui mediasi dan berakhir damai. Perdamaian tersebut menggunakan Upacara Ritual Hangkat Hambai (Angkat Saudara) antara Tim 11 dengan 7 Damang Kepala Adat.