PERAN DAMANG DALAM PENYELESAIAN KASUS HAMIL DILUAR NIKAH DI KECAMATAN MIHING RAYA KABUPATEN GUNUNG MAS
Abstract
Penelitian ini membahas peran Damang sebagai kepala adat dalam penyelesaian kasus kehamilan di luar nikah di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Pergeseran budaya lokal Dayak yang sebelumnya menjunjung tinggi nilai belum bahadat (hidup beradab) mengalami pelemahan akibat pengaruh budaya luar, kemajuan teknologi, dan keterbukaan informasi. Kondisi ini diperburuk oleh lemahnya pengawasan orang tua, rendahnya literasi digital, serta tingginya rasa ingin tahu remaja yang mendorong terjadinya pergaulan bebas.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teori kausalitas dan teori tindakan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedamangan berperan penting dalam mencegah dan menyelesaikan kasus kehamilan di luar nikah melalui sosialisasi, penguatan kerja sama dengan lembaga terkait, serta penerapan hukum adat yang disinergikan dengan hukum negara. Mekanisme penyelesaian dilakukan secara hibrid, yakni melalui musyawarah adat hingga pengesahan perkawinan adat, yang pada kasus tertentu melibatkan pengadilan untuk memperoleh dispensasi kawin. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa maraknya kasus kehamilan di luar nikah di Kecamatan Mihing Raya merupakan dampak dari pergeseran budaya dan lemahnya kontrol sosial, sementara peran Kedamangan menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara norma adat dan hukum negara demi terciptanya ketertiban sosial.
Berdasarkan temuan di lapangan, peran Damang tidak hanya sebatas penyelesai sengketa adat, tetapi juga sebagai tokoh panutan yang berfungsi membina moral masyarakat, terutama generasi muda, agar kembali memahami nilai belum bahadat. Melalui keputusan adat yang mengedepankan musyawarah, keseimbangan, dan tanggung jawab, Kedamangan berhasil mendorong terciptanya perdamaian dan pemulihan hubungan antar keluarga yang terlibat. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian adat memiliki efektivitas tinggi dalam menjaga harmoni sosial di tengah pengaruh modernisasi dan perubahan nilai budaya.