PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PENCURIAN BUAH SAWIT DI DESA BANGKAL KECAMATAN SERUYAN RAYA KABUPATEN SERUYAN
Abstract
Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan merupakan salah satu wilayah yang masih memegang nilai-nilai hukum adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial, termasuk kasus pencurian buah sawit yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat dalam penyelesaian kasus tersebut, Peran Mantir Adat menjadi sangat penting sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat untuk menegakkan keadilan berdasarkan kearifan lokal.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: (1) bagaimana Peran Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus pencurian bauh sawit ; (2) apa sanksi diberikan oleh Mantir Adat kepada pelaku pencurian buah sawit; (3) bagaimana efektivitas sanksi yang dijatuhkan oleh Mantir Adat terhadap pelaku pencurian buah sawit.
Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian ini meliputi Mantir Adat, tokoh masyarakat, pelaku pencurian, serta aparat desa terkait. Teori yang digunakan penelitian ini adalah (1) Teori Kewenangan (2) Pembuktian dan (3) Efektivitas Hukum.
Terkait penelitian menunjukan bahwa Mantir Adat berperan penting sebagai mediator dalam penyelesaian kasus pencurian buah sawit melalui mekanisme musyawarah adat yang mengedepankan asas keadilan, keseimbangan, dan perdamaian antar warga. Sanksi yang diberikan berupa denda adat yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, dengan tujuan memberikan efek jera dan memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Sanksi adat tersebut terbukti cukup efektif dalam mencegah terulangnya tindakan serupa, karena mengandung nilai moral, sosial, dan religius yang diakui oleh masyarakat setempat.