• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Fakultas Dharma Sastra
    • Program Studi Hukum Agama Hindu
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Fakultas Dharma Sastra
    • Program Studi Hukum Agama Hindu
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    STRATEGI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA SOSIAL DI POLDA KALTENG

    Thumbnail
    View/Open
    Full Text (1.188Mb)
    Date
    2024
    Author
    KRISTINA, KRISTINA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pencegahan penyebaran berita bohong (hoax) sebagai upaya yang mengedepankan usaha atau tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan terkhususnya dalam pencegahan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial. Dampak berita hoax menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat yang dikarenakan oleh hoax tersebut juga terprovokasi dari adanya suatu informasi atau berita bohong. Oleh sebab itu peneliti tertarik mengangkat tentang Strategi Pencegahan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Sosial Di Polda Kalteng, dengan lokasi penelitian di Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Tengah. Dengan dua rumusan pokok : (1) Apa upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Tengah dalam pencegahan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial ? (2) Bagaimana penanggulangan oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah apabila terjadi kasus penyebaran berita bohong (hoax)? Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan teknik purposive sampling, di analisis menggunakan teori penegakan hukum dan teori efektivitas hukum, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian diolah dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya pencegahan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial di Polda Kalteng dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, terkhususnya ditangani oleh Bidang Humas Polda Kalteng yang menangani penyebaran berita hoax, baik itu pencegahan maupun penanggulangannya. Upaya pencegahan yang dilakukan dengan literasi digital, edukasi, sosialisasi dan patroli siber secara aktif kepada masyarakat, mendatangi komunitas, sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga masyarakat lainnya untuk memberikan informasi tentang hukum yang terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoax. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian apabila terjadi kasus penyebaran berita bohong yaitu melalui/melakukan Restorative Justice atau pembinaan dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.
    URI
    https://repository.iahntp.ac.id/xmlui/handle/123456789/45
    Collections
    • Program Studi Hukum Agama Hindu

    DSpace software copyright © 2002-2022  LYRASIS
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2022  LYRASIS
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV