URGENSI SERTIFIKASI TANAH DI DESATUMBANG OLONG I KECAMATAN UUT MURUNG KABUPATEN MURUNG RAYA
Abstract
Sertifikat tanah merupakan surat bukti kepemilikan hak atas tanah, atau bidang tanah yang di keluarkan oleh kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasionl (BPN) berdasarkan UU pokok Agraria No.5 Tahun 1960 menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat bukti terkuat kepemilikan hak atas tanah, surat edaran Mentri Agraria Dan Tata Ruang Nomor:1756/15I/V/2016 tentang pendaftaran tanah masyarakat, adalah mewajibkan setiap pemilik hak (Individu/Badan Hukum) agar dapat mendaftarkan hak kepemilikan tanahnya untuk menjamin kepastian hukum. Oleh sebab itu peneliti tertarik mengangkat tentang Urgensi Sertifikasi Tanah di Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya, dengan lokasi penelitian di Desa Tumbang Olong I. dengan 2 (dua) rumusan masalah pokok yang di bahas yaitu: (1) bagaimana proses sertifikasi tanah di Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya? (2) apa kendala dari proses sertifikasi tanah di Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (penelitian hukum empiris) dengan bentuk porposif sampling di analisis dengan menggunakan teori tujuan hukum dan, menggunakan teori efektifitas hukum, data di kumpulkan melalui cara observasi, wawancara, kepustakaan, dan dokumentasi, kemudian di oleh dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penelitian kesimpulan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah di Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya, dengan Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah,Pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak atas tanah,Pemberian sertifikat tanah kepada pihak pendaftar berfungsi sebagai alat pembuktian apabila timbul komplik masalah hak atas tanah di kemudian hari, selain sebagai bukti tertulis juga merupakan hak atas keabsahan tanah di miliki seseorang, sementara itu kendala dari proses Sertifikasi Tanah Di Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya yaitu antara lain. karena posisi Desa Tumbang Olong masih dalam kawasan HPH (hak penguasaan hutan) sehingga belum bisa di sertifikat tetapi hanya berupa SP atau SKT, sebagai alat bukti kepemilikan tanah dan sampai sekarang masih menggunakan sp, sebagai alat bukti hak atas tanah. karena faktor budaya, di mana masyarakat merasa terbebani, urusanya berbelit-belit dan biyaya mahal menggurus sertifikat tanah, bagi masyarakat sendiri sertifikasi tanah cukup penting namun masyarakat masih dalam kawasan HPH belum di bebaskan dari kawasan hutan.