ANALISIS TERHADAP PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA (STUDI KASUS DI DESA TUMBANG BANJANG KECAMATAN PULAU MALAN KABUPATEN KATINGAN)
Abstract
Kepala desa memiliki wewenang dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, dalam pelaksanaannya kepala desa harus berpedoman dengan aturan yang berlaku sesuai dengan yang tertera di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Pada tahun 2020, di Desa Tumbang Banjang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan, Kepala desa memutuskan untuk memberhentikan salah satu perangkat desa yang baru dipilih dan menjabat, yaitu Sekretaris Desa. Keputusan kepala desa ini banyak menuai Konflik dan kritikan dari Masyarakat.
asalah yang diteliti:(1) Apa Dasar Pertimbangan Kepala Desa Dalam Memberhentikan Perangkat Desa Di Desa Tumbang Banjang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. (2) Bagaimana Analisis terhadap implementasi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Di Desa Tumbang Banjang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan kepala desa Tumbang Banjang telah mempertimbangkan dasar hukum serta. Kepala desa juga melakukan langkahlangkah seperti mengidentifikasi dan mengevaluasi kinerja perangkat desa, pemberian teguran dan pemberian surat peringatan serta mempertimbangkan hasil diskusi dengan lembaga desa sebelum mengambil keputusan untuk memberhentikan perangkat desa. Hal ini menunjukkan bahwa kepala desa tidak bertindak sepihak, melainkan berdasarkan pertimbangan objektif dan prosedural.
Dalam pelaksanaannya, terdapat kekurangan dalam penerapan prosedur, yaitu tidak dilakukannya konsultasi resmi dengan camat sebelum pemberhentian perangkat desa sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Kendala ini terjadi karena kondisi pandemi COVID-19 yang membatasi mobilitas dan pertemuan tatap muka, serta adanya pengunduran diri dari perangkat desa yang bersangkutan setelah menerima surat peringatan.