DAMPAK PERCERAIAN TERHADAP ANAK DI DESA TUMBANG JUTUH КЕСАМATAN RUNGAN KABUPATEN GUNUNG MAS (PERSPEKTIF HUKUM AGAMA HINDU)
Abstract
Perceraian berdampak besar pada perkembangan psikologis dan emosional anak, sementara dalam ajaran Hindu, perceraian dianggap sebagai perbuatan adharma yang sangat tidak dianjurkan. Anak-anak dari keluarga bercerai sering mengalami gangguan perkembangan, namun orang tua tetap berkewajiban memelihara dan melindungi anak sesuai dengan hukum Hindu dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini dirumuskan untuk menjawab dua rumusan masalah utama: pertama, bagaimana penerapan hukum agama Hindu terkait hak asuh anak setelah perceraian di desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas; kedua, bagaimana perspektif hukum agama Hindu memandang dampak perceraian terhadap anak di desa tersebut. Tujuan penelitian terdiri dari tujuan umum dan khusus, sedangkan manfaat penelitian mencakup manfaat teoritis dan praktis.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Teori yang digunakan meliputi teori pluralisme hukum dan teori resepsi hukum, yang berfungsi menjelaskan bagaimana hukum agama Hindu berdampingan dengan hukum nasional dalam mengatur hak asuh dan perlindungan anak pasca perceraian. Informan penelitian meliputi anak dari orang tua bercerai, suami atau istri yang bercerai, keluarga dekat, mantir adat, saksi perceraian, dan pemangku agama Hindu Kaharingan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan hak asuh anak yaitu dilakukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh tokoh adat/damang atau mantir adat dengan mempertimbangkan kemampuan orang tua, kehendak anak, dan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama. Sistem patrilineal tetap diakui, namun lebih fleksibel dalam praktiknya, di mana hak asuh anak kecil biasanya diberikan kepada ibu, sedangkan ayah tetap bertanggung jawab memberikan nafkah dan pendidikan. Perceraian dipandang sebagai pelanggaran dharma dan nilai adat yang menimbulkan tekanan emosional, stigma sosial, dan dampak spiritual bagi anak. Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, masyarakat menerapkan perjanjian pranikah, mediasi adat, dan sanksi adat guna memastikan tanggung jawab orang tua terpenuhi secara optimal.